Fadhilah Adzan
>> Rabu, 27 Oktober 2010
Ada beberapa kelompok manusia yang mengatakan bahwa seruan adzan itu hanya khusus untuk memanggil sholat saja, tidak boleh untuk yang lain. Sementara sebahagian kaum muslimin yang lain berpendapat bahwa adzan dapat juga dilakukan pada beberapa hal yang selain panggilan untuk menunaikan sholat fardhu yang lima waktu. Benarkah seruan adzan itu hanya untuk memanggil kaum muslimin melaksanakan sholat? Adakah manfaat yang lain di luar itu? Berikut ini adalah kumpulan beberapa dalil dari ayat-ayat Al Qur'an, hadis Nabi, dan Fatwa Ulama tentang kegunaan adzan dalam Islam. Berkata Azhari, seorang ahli bahasa Arab, tentang asal kata adzan : adzdzana al muadzdzinu ta'dziinan wa adzaanan yaitu memberitahu manusia akan masuknya waktu sholat. Maka adzan itu diletakkan dalam bentuk isim tetapi berfungsi sebagai mashdar, yang dalam bahasa bahasa Indonesia bermakna panggilan di waktu sholat. (Lihat Majmu' Syarah Muhadzdzab Imam Nawawi Jilid 4, halaman 121 cetakan Abbaz bin Ahmad al Baz – Makkah Al Mukarromah). 1. Memanggil Sholat Adzan diperintahkan untuk memanggil umat Islam sebagai tanda masuknya waktu sholat. Hal ini sudah masyhur (terkenal) di kalangan umat Islam dan tidak ada khilaf, perbedaan pendapat antara kaum muslimin tentang hal ini. Semuanya sepakat dalam hal bahwa adzan digunakan untuk panggilan sholat. Dalil-dalil Qur'an tentang ini adalah; Adapun dalil-dalil hadis tentang hal ini adalah; 2. Adzan dan Iqomat Pada Anak yang Baru Lahir Disunnatkan juga mengadzankan anak yang baru lahir pada telinga kanannya dan mengiqomatkan anak tersebut pada telinga kirinya, seperti adzan dan iqomat pada sholat 5 waktu. Tidak berbeda perlakuan adzan dan iqomat ini kepada anak laki-laki ataupun anak perempuan. Hal ini disandarkan pada beberapa hadis antara lain; Dari keterangan ini jelaslah bagi kita bahwa perkataan orang yang selama ini mengatakan amalan mengadzankan anak yang baru lahir hanya disandarkan pada hadits-hadits dhoif belaka, adalah tidak benar sama sekali! 3. Adzan Pada Keadaan-keadaan yang lain Selain dua hal tersebut di atas, para ulama Madzhab Syafi'i mengumpulkan dalil-dalil akan adanya manfaat adzan yang lain. Salah satunya saya kutipkan dari kitab Fathul Mu'in karangan Syaikh Zainuddin al Malibari, juga telah disyarahkan keterangannya dalam I'anatut Thalibin oleh Syaikh Sayyid Abi Bakri Syatho', jilid 2 halaman 268, cetakan Darul Fikri. Dalam kitab Fathul Mu'in itu disebutkan, "Dan telah disunnatkan juga adzan untuk selain keperluan memanggil sholat, beradzan pada telinga orang yang Keterangan; Sudah umum diketahui bahwa orang yang sedang marah, berakhlak buruk, binatang liar umumnya terpengaruh oleh gangguan syaitan atau jin, maka adzan pada hal-hal demikian itu, menyebabkan syaitan /jin yang mengganggu akan lari sampai terkentut-kentut bila mendengar adzan (H.R. Bukhari Muslim). Seperti yang dikatakan Shahabat Umar ra. : Atsar dari 'Umar radhiallahu 'anhu yang dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah rahimahullahu dan dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafizh rahimahullahu dalam Fathul Bari (6/414): "Sesungguhnya Ghilan disebut di sisi 'Umar, maka ia berkata: "Sungguh seseorang tidak mampu untuk berubah dari bentuknya yang telah Allah ciptakan. Akan tetapi mereka (para setan) memiliki tukang sihir seperti tukang sihir kalian. Maka bila kalian melihat setan itu, kumandangkanlah adzan." Ghilan atau Ghul adalah setan yang biasa menyesatkan musafir yang sedang berjalan di gurun (hutan/jalan). Mereka menampakkan diri dalam berbagai bentuk yang mengejutkan dan menakutkan sehingga membuat takut musafir tersebut. Adapun mengadzankan mayat ketika dimasukkan ke dalam kubur adalah masalah khilafiyah; Sebagian ulama mengatakan sunnat dan sebagian lagi mengatakan tidak sunnat. Di antara ulama kita yang berpendapat tidak sunnat mengadzankan mayat adalah Syaikh Ibnu Hajar al Haitami rahimahullahu ta'ala, namun demikian, tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan bid'ah sesuatu perkara yang statusnya khilafiyah. Wallahu a'lam bisshowab Sumber : http://salafytobat.wordpress.com/
sedang berduka cita, orang yang ayan (sakit sawan), orang yang sedang marah, orang yang jahat akhlaknya, dan binatang yang liar atau buas, saat ketika terjadi kebakaran, saat ketika jin-jin memperlihatkan rupanya yakni bergolaknya kejahatan jin, dan adzan serta iqomat pada telinga anak yang baru lahir, dan saat orang musafir memulai perjalanan."
0 komentar:
Posting Komentar