"Yaa Sayyidi Yaa Rasulullah.mp3"

Fadhilah Adzan

>> Rabu, 27 Oktober 2010

Ada beberapa kelompok manusia yang mengatakan bahwa seruan adzan itu hanya khusus untuk memanggil sholat saja, tidak boleh untuk yang lain. Sementara sebahagian kaum muslimin yang lain berpendapat bahwa adzan dapat juga dilakukan pada beberapa hal yang selain panggilan untuk menunaikan sholat fardhu yang lima waktu.

Benarkah seruan adzan itu hanya untuk memanggil kaum muslimin melaksanakan sholat? Adakah manfaat yang lain di luar itu? Berikut ini adalah kumpulan beberapa dalil dari ayat-ayat Al Qur'an, hadis Nabi, dan Fatwa Ulama tentang kegunaan adzan dalam Islam.

Berkata Azhari, seorang ahli bahasa Arab, tentang asal kata adzan : adzdzana al muadzdzinu ta'dziinan wa adzaanan yaitu memberitahu manusia akan masuknya waktu sholat. Maka adzan itu diletakkan dalam bentuk isim tetapi berfungsi sebagai mashdar, yang dalam bahasa bahasa Indonesia bermakna panggilan di waktu sholat. (Lihat Majmu' Syarah Muhadzdzab Imam Nawawi Jilid 4, halaman 121 cetakan Abbaz bin Ahmad al Baz – Makkah Al Mukarromah).

1. Memanggil Sholat

Adzan diperintahkan untuk memanggil umat Islam sebagai tanda masuknya waktu sholat.  Hal ini sudah masyhur (terkenal) di kalangan umat Islam dan tidak ada khilaf, perbedaan pendapat  antara kaum muslimin tentang hal ini. Semuanya sepakat dalam hal bahwa adzan digunakan untuk panggilan sholat.

Dalil-dalil Qur'an tentang ini adalah;

  • Surat al Jumu'ah ayat 9: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
  • Surat al-Maidah ayat 58 : "dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal."

Adapun dalil-dalil hadis tentang hal ini adalah;

  • Dari Abdullah bin Zaid bin Abduh Rabihi radhiyallahu 'anhu berkata dia, "Manakala Rasulullah telah memerintahkan untuk memakai lonceng yang dibunyikan bagi memanggil manusia untuk berkumpul melaksanakan sholat berjamaah, telah berkeliling kepadaku seorang lelaki yang sedang memegang sebuah lonceng ditangannya, pada saat itu aku sedang tidur (bermimpi). Aku berkata, "Wahai hamba Allah apakah engkau menjual lonceng?" orang itu berkata," Untuk apa lonceng bagimu?" Aku berkata, "Kami mau memanggil manusia untuk melakukan sholat dengan lonceng itu." Kemudian orang yang dalam mimpi itu berkata, " Maukah engkau aku tunjukkan sesuatu yang lebih baik daripada memukul lonceng?" lalu aku menjawab, "iya." Maka orang itu berkata lagi ucapkan olehmu, "Allahu Akbar 4x ..(dan seterusnya sampai selesai kalimat adzan lengkap – pen). Kemudian orang itu mundur tidak jauh daripadaku dan dia berkata, "Jika engkau telah selesai sholat (sunat) maka ucapkanlah Allahu Akbar 2x ….. (bacaan iqomat sampai selesai – pen). Setelah aku terbangun di subuh hari, aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan tentang mimpiku. Maka Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya mimpimu adalah mimpi yang benar, Insya Allah." Maka berdirilah bersama Bilal dan ajarkanlah kepada Bilal tentang mimpimu itu agar Bilal beradzan seperti itu, karena suara Bilal lebih baik dari suaramu. Maka aku berdiri bersama Bilal dan mengajarkan seruan adzan itu secara perlahan sementara Bilal menyerukan suara adzan itu dengan keras. Maka telah mendengar Umar bin Khatab di rumahnya akan seruan adzan Bilal tersebut, kemudian beliau segera keluar dari rumahnya sambil menyandang selendangnya. Umar berkata, "Demi Allah yang telah mengutus Engkau ya Rasul dengan haq, sungguh aku telah melihat dalam mimpiku serupa dengan yang dialami Abdullah bin Zaid itu. Maka Rasulullah menjawab, "Bagi Allah sajalah segala puji ."(HR. Tarmidzi dan Abu Dawud, sanad yang shohih).

2.  Adzan dan Iqomat Pada Anak yang Baru Lahir

Disunnatkan juga mengadzankan anak yang baru lahir pada telinga kanannya dan mengiqomatkan anak tersebut pada telinga kirinya, seperti adzan dan iqomat pada sholat 5 waktu. Tidak berbeda perlakuan adzan dan iqomat ini kepada anak laki-laki ataupun anak perempuan. Hal ini disandarkan pada beberapa hadis antara lain;

  • Dari Abi Rofi' radhiyallahu 'anhu berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah mengadzankan Sayyidina Husain di telinganya pada saat Sayyidina Husain baru dilahirkan oleh Sayyidatuna Fatimah dengan bacaan adzan untuk sholat ." (HR. Ahmad, Abu dawud, Tarmidzi, dishohihkannya).
  • Dari Abi Rofi' berkata dia, "Aku pernah melihat Nabi melakukan adzan pada telinga Al Hasan dan Al Husain radhiyallahu 'anhuma." (HR. Thabrani).
  • "Barangsiapa yang kelahiran seorang anak, lalu anaknya diadzankan pada telinganya yang sebelah kanan serta di iqomatkan pada telinga yang kiri, niscaya tidaklah anak tersebut diganggu oleh Ummu Shibyan (HR. Ibnu Sunni, Imam Haitsami menuliskan riwayat ini pada Majmu' Az Zawaid, jilid 4,halaman 59). Menurut pensyarah hadis,  Ummu Shibyan adalah jin wanita yang selalu mengganggu dan mengikuti anak-anak bayi. Di Indonesia terkenal dengan sebutan kuntilanak atau kolong wewe.
  • Di dalam kitab Majmu Syarah Muhaddzab, Imam Nawawi meriwayatkan sebuah riwayat yang dikutip dari para ulama Syafi'i, bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu 'anhu pernah melakukan adzan dan iqomat pada anaknya yang baru lahir.

Dari keterangan ini jelaslah bagi kita bahwa perkataan orang yang selama ini mengatakan amalan mengadzankan anak yang baru lahir hanya disandarkan pada hadits-hadits dhoif belaka, adalah tidak benar sama sekali!

3. Adzan Pada Keadaan-keadaan  yang lain

Selain dua hal tersebut di atas, para ulama Madzhab Syafi'i mengumpulkan dalil-dalil akan adanya manfaat adzan yang lain. Salah satunya saya kutipkan dari kitab Fathul Mu'in karangan Syaikh Zainuddin al Malibari, juga telah  disyarahkan keterangannya dalam I'anatut Thalibin oleh Syaikh Sayyid Abi Bakri Syatho', jilid 2 halaman 268, cetakan Darul Fikri.

Dalam kitab Fathul Mu'in itu disebutkan, "Dan telah disunnatkan juga adzan untuk selain keperluan memanggil sholat, beradzan pada telinga orang yang
sedang berduka cita, orang yang ayan (sakit sawan), orang yang sedang marah, orang yang jahat akhlaknya, dan binatang yang liar atau buas, saat ketika terjadi kebakaran, saat ketika jin-jin memperlihatkan rupanya yakni bergolaknya kejahatan jin, dan adzan serta iqomat pada telinga anak yang baru lahir, dan saat orang musafir memulai perjalanan."

Keterangan;

Sudah umum diketahui bahwa orang yang sedang marah, berakhlak buruk, binatang liar umumnya terpengaruh oleh gangguan syaitan atau jin, maka adzan pada hal-hal demikian itu, menyebabkan syaitan /jin yang mengganggu akan lari sampai terkentut-kentut bila mendengar adzan (H.R. Bukhari Muslim).

Seperti yang dikatakan Shahabat Umar ra. :

Atsar dari 'Umar radhiallahu 'anhu yang dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah rahimahullahu dan dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafizh rahimahullahu dalam Fathul Bari (6/414): "Sesungguhnya Ghilan disebut di sisi 'Umar, maka ia berkata: "Sungguh seseorang tidak mampu untuk berubah dari bentuknya yang telah Allah ciptakan. Akan tetapi mereka (para setan) memiliki tukang sihir seperti tukang sihir kalian. Maka bila kalian melihat setan itu, kumandangkanlah adzan."

Ghilan atau Ghul adalah setan yang biasa menyesatkan musafir yang sedang berjalan di gurun (hutan/jalan). Mereka menampakkan diri dalam berbagai bentuk yang mengejutkan dan menakutkan sehingga membuat takut musafir tersebut.

Adapun mengadzankan mayat ketika dimasukkan ke dalam kubur adalah masalah khilafiyah; Sebagian ulama mengatakan sunnat dan sebagian lagi mengatakan tidak sunnat. Di antara ulama kita yang berpendapat tidak sunnat mengadzankan mayat adalah Syaikh Ibnu Hajar al Haitami rahimahullahu ta'ala, namun demikian, tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan bid'ah sesuatu perkara yang statusnya khilafiyah.

Wallahu a'lam bisshowab

Sumber : http://salafytobat.wordpress.com/

0 komentar:

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP