"Yaa Sayyidi Yaa Rasulullah.mp3"

Puasa Bulan Rajab

>> Sabtu, 12 Juni 2010

Al Asy Hurul Hurum adalah bulan Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Bulan-bulan ini di istimewakan oleh Allah Ta'ala dengan kesuciannya dan Dia menjadikan bulan-bulan ini sebagai bulan-bulan pilihan di antara bulan yang ada. Allah Ta'ala berfirman:

 "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu." (QS. At Taubah: 36)

Ibnu Jarir ath Thabari rahimahullah meriwayatkan melalui sanadnya, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu sehubungan dengan pengagungan Allah terhadap kesucian bulan-bulan ini, beliau berkata, "Allah Ta'ala telah menjadikan bulan-bulan ini sebagai (bulan-bulan yang) suci, mengagungkan kehormatannya dan menjadikan dosa yangdilakukan pada bulan-bulan ini menjadi lebih besar dan menjadikan amal shalih serta pahala pada bulan ini juga lebih besar." (Tafsir ath Thabari)

Al Qodhi Abu Ya'la rahimahullah mengatakan, "Dinamakan bulan haram karena dua makna. Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan." (Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, tafsir surat At Taubah ayat 36, 3/173, Mawqi' At Tafasir)

Mengenai kejelasan bulan apa saja yang disebut bulan haram dijelaskan dalam hadits

"Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi, dalam setahun itu terdapat dua belas bulan. Empat diantaranya adalah bulan haram (disucikan). Tiga dari empat bulan itu, (jatuh secara) berurutan yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijah, Muharram. Sedangkan Rajab (yang disebut juga sebagai syahru Mudhar), terletak diantara Jumada (ats Tsaniyah) dan Sya'ban." (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)

Dari dua sumber tersebut telah jelas jikalau bulan rajab adalah bulan yang mulia, amal shalih serta pahala pada bulan ini juga lebih besar. Dalam menanggapi amalan khusus bulan rajab terbagi menjadi tiga golongan, sebagian besar muslimin menjalankannya, sebagian lain tak perduli, dan sebagian lainnya sibuk melarangnya.

Al hafidh Al Muhaddits Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai amalan puasa rajab, "tak ada ketentuan jelas yg menguatkan pelarangan puasa pada bulan rajab, tidak pula keterangan sunnah melakukannya, akan tetapi asal dari ibadah puasa adalah sunnah, dan pada riwayat sunan Abu Dawud baha Rasulullah saw mensunnahkan puasa di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram."

maka merupakan kemungkaran bagi yg mengharamkannya, karena sebagaimana dijelaskan oleh Al hafidh Imam Nawawi bahwa hal ini tidak ada dalil yg melarangnya, maka sunnah berpuasa di hari hari yg tidak diharamkan puasa padanya seperti hari Ied.

pengingkaran akan hal ini adalah mungkar, bila sekelompok muslimin ingin berpuasa di bulan rajab maka tak ada satu dalilpun yg melarangnya, karena puasa itu bukan untuk memuliakan berhala, tapi ibadah karena Allah swt semata.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw : "Sungguh sebesar besar kejahatan muslimin pada muslimin lainnya, adalah yg bertanya tentang hal yg tidak diharamkan atas muslimin, menjadi diharamkan atas mereka karena pertanyaannya" (shahih Muslim hadits no.2358)

Telah jelas walaupun hadits - hadits tentang amalan puasa khusus bulan rajab ini tidak ada yg shahih, sebagian besar adalah dhoif, namun bukan berarti itu menafikan kemuliaan ibadah di bulan rajab sebagaimana dijelaskan bahwa amal shalih serta pahala pada bulan haram ini lebih besar.

Salah satu hadits shahih yang menjadi dasar mengenai keutamaan puasa di bulan rajab adalah sabda Nabi Muhammad saw: "Barangsiapa berpuasa di bulan haram (rajab adalah salah satu dari bulan haram) pada hari kamis, jumat dan sabtu, maka baginya pahala Ibadah 60 tahun" (Majmu' zawaid juz 3 hal 191)

Mengenai ketentuannya terdapat perbedaan, dan batas penjelasan yg shahih adalah memperbanyak puasa di bulan rajab, tanpa ada batasan harinya, bahkan ada sebagian ulama yg berpuasa mulai rajab dan sya'ban, berlanjut ramadhan,

0 komentar:

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP